Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

2 cara pengangkatan Khulafaur Rasyidin

Seperti telah dibahas pada artikel sejarah Islam 8 tugas Khulafaur Rasyidin, bahwa jabatan khalifah tidak dapat diwariskan. Mereka diangkat berdasarkan persetujuan dari rakyat atau umat Islam, karena pada saat Rasulullah masih hidup, beliau tidak pernah meninggalkan pesan tentang siapa yang akan menggantikannya setelah beliau meninggal. Semua diserahkan kepada kaum Muslimin.

Oleh karena itu, setelah beliau meninggal dunia terjadi perdebatan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar tentang siapa yang akan menggantikan beliau. Masing-masing kelompok menginginkan penggantinya dari kelompoknya sendiri yang mereka anggap lebih pantas untuk memimpin.

Setelah terjadi perdebatan, akhirnya mereka mengadakan musyawarah di Saqifah Bani Saidah, yaitu sebuah balai pertemuan di kota Madinah. Pada pertemuan itu terjadilah kesepakatan bahwa Abu Bakar as Siddiq yang pantas menggantikan Rasulullah dalam memimpin umat Islam. Akhirnya Abu Bakar as Siddiq dibaiat menjadi Khalifah. Selama memerintah, Abu Bakar memakai gelar Khalifah Rasulullah yang berarti Pengganti Rasulullah.

Pada saat Abu Bakar masih hidup, dia sudah menunjuk Umar Bin Khattab untuk menggantikan kedudukannya sebagai khalifah setelah Abu Bakar meninggal nanti. Penunjukan inipun isepakati oleh para sahabat. Oleh karena itu, setelah Abu Bakar meninggal dunia, Umar bin Khattab segera dibaiat oleh kaum Muslimin menjadi khalifah kedua.

Umar bin Khattab tidak memakai gelar Khalifah Rasulullah, namun lebih senang dengan gelar Amirul Mukminin yang berarti pemimpin orang-orang yang beriman.

Umar bin Khattab sakit

Selanjutnya saat Umar bin Khattab sakit, didesak oleh kaum Muslimin untuk menunjuk penggantinya kelak. Umar membentuk Dewan Syura yang beranggotakan enam orang sahabat. Umar bin Khattab berpesan apabila nanti meninggal dunia agar Dewan Syura memilih salah satu anggotanya untuk menggantikan Umar bin Khattab sebagai khalifah.

Keenam sahabat itu adalah sebagai berikut :
1. Ali bin Abi Thalib
2. Usman bin Affan
3. Abdur Rahman bin Auf
4. Saad bin Abi Waqas
5. Zubair bin Awwam
6. Thalhah bin Ubaidilah

Setelah Umar bin Khattab meninggal dunia, terpilihlah Usman bin Affan sebagai pengganti Umar bin Khattab.

Pada masa selanjutnya, Usaman bin Affan menduduki jabatan selama 12 tahun dan akhirnya digantikan oleh Ali bin Abi Thalib. Setelah Usman bin Affan meninggal dunia Ali bin Abi Thalib dibaiat oleh penduduk Madinah yang didukung oleh umat Muslim lainnya, terutama yang tidak setuju dengan kebijakan-kebijakan yang diambil khalifah Usman bin Affan selama memerintah.

Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa cara pengangkatan Khulafaur Rasyidin ada dua cara, yaitu cara musyawarah dan penunjukkan langsung oleh khalifah sebelumnya.


Dari keempat Khulafaur Rasyidin, hanya satu yang diangkat menjadi khalifah dengan cara penunjukkan langsung oleh khalifah sebelumnya, yaitu Umar bin Khattab yang ditunjuk langsung oleh Abu Bakar as Siddiq dan memakai gelar Amirul Mukminin. Sedangkan 3 khalifah lainnya diangkat dengan cara musyawarah kaum Muslimin dan mereka menggunakan gelar Khalifah Rasulullah.