Penderitaan dan ketidakpuasan bagi warga kulit hitam tersebut kemudian diwujudkan dengan melakukan perlawanan yang dipimpin oleh Uskup Agung Desmont Tutu yang mendirikan United Democratic Front (UDF) dan Nelson Mandela dengan mendirikan African National Congress (ANC).
![]() |
Nelson Mandela, Presiden Afrika Selatan, Masa jabatan: 10 Mei 1994 – 14 Juni 1999 |
Perjuangan melawan apartheid lainnya adalah dilakukan oleh partai kebebasan “Inkhata” yang dipimpin oleh Mungusthu Uthelezi dan perjuangan Raja Zulu, Goodwill Zwelithini yang menginginkan bentuk pemerintahan kerajaan lepas dari Afrika Selatan.
Ujung tombak perjuangan melawan apartheid adalah ANC. ANC menuntut persamaan hak sekaligus penghapusan apartheid. Pemerintah menanggapi aksi tersebut dengan menangkap dan menjebloskan Nelson Mandela ke penjara pada tahun 1962.
Perjuangan rakyat Afrika Selatan untuk menghapuskan apartheid menemukan jalan terang ketika F.W. de Klerk menggantikan posisi Bota sebagai presiden di Afrika Selatan.
Untuk pertama kalinya pemerintah Afrika Selatan mengadakan perundingan dengan ANC untuk membuat undang-undang nonrasional. Pada tanggal 7 Juni 1980, F.W. de Klerk menghapuskan Undang-undang Darurat Negara yang berlaku hampir pada setiap bagian Negara Afrika Selatan.
Upaya-upaya yang ditempuh oleh Nelson Mandela mulai menampakkan hasil yang menggembirakan ketika pada tanggal 21 Februari 1991 di hadapan sidang parlemen Afrika Selatan, Presiden F.W. de Klerk mengumumkan penghapusan semua ketentuan dan eksistensi sistem politik apartheid.
F.W. de Klerk melakukan tindakan-tindakan yang penting untuk menyingkap tabir F.W. de Klerk sebagai berikut :
1. Membebaskan pejuang kulit hitam Nelson Mandela pada tanggal 11 Pebruari 1990.
2. Pada tanggal 21 Pebruari 1991 melakukan penghapusan tiga undang-undang yang berbau rasial. Undang-undang tersebut sebagai berikut :
- Land Act adalah undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan.
- Group Areas Act adalah undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal (homeland) orang-orang kulit putih dan kulit hitam.
- Population Registration Act adalah undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam mendaftarkan diri menurut suku masing-masing.