Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem pemerintahan Negara Indonesia

Sistem pemerintahan Negara Indonesia - Sistem pemerintahan adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dari komponen-komponen pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara berdasarkan pada filsafat dan Undang-Undang Dasar yang dimiliki negara tersebut. Begitu juga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan berdasarkan filsafat dan undang-undang yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Undang-Undang 1945, sistem pemerintahan Negara Indonesia dibagi menjadi tujuh pokok yang secara sistematis merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dikenal dengan Kunci Pokok sistem pemerintahan negara.

Sistem pemerintahan Negara Indonesia

Kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia
Adapun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa : Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya : semua anggota pemerintah dan lembaga negara dalam melaksanakan suatu tindakan harus berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum.

Sebagai negara hukum, tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4 berikut :
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berdasarkan ketegasan yang terdapat dalam UUD 1945 tersebut, dijelaskan bahwa negara hukum yang dimaksudkan adalah dalam arti formal dan material. Negara hukum dalam arti formal adalah melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sedangkan negara hukum dalam arti material adalah negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya.

Sistem Konstitusional

Selain berdasarkan atas hukum, negara Indonesia juga berdasarkan pada kekuasaan yang tidak tak terbatas. Dalam sistem ini dijelaskan bahwa dalam mengendalikan pemerintahan, pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum yang berupa produk dari konstitusi.

Produk-produk konstitusi di Indonesia antara lain ketetapan MPR, UUD 1945, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya.

Dengan adanya sistem negara hukum dan sistem konstitusional, maka hubungan tugas dan hukum antar lembaga negara akan tercipta dengan baik, sehingga penyelenggaraan negara dalam mencapai tujuan negara dapat berjalan dengan lancar.

Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat

Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar yang telah ditetapkan oleh MPR. Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

Tugas MPR dalam UUD 1945 sebelum diamandemen adalah menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan mengangkat presiden dan wakil presiden serta MPR merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Setelah undang-undang dasar diamandemen, tugas-tugas MPR antara lain melakukan perubahan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden.

Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di samping MPR dan DPR

Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan bertanggung jawab dalam menjalankan negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002, bahwa presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Oleh karena itu presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi selain MPR. Jadi, berdasarkan undang-undang hasil amandemen, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, tetapi langsung bertanggung jawab terhadap rakyat.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, karena kedudukan presiden sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR menunjukkan bahwa kedudukan presiden tidak tergantung dari DPR.

Menteri Negara adalah pembantu Presiden

Salah satu hak presiden adalah mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara dalam kabinet. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan menteri tidak bergantung pada DPR, tetapi bergantung kepada presiden.

Menteri negara merupakan pembantu presiden. Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, tetapi menteri menjalankan kekuasaan pemerintahan di bidangnya masing-masing dengan petunjuk dan persetujuan presiden. Pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa sistem Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem kabinet presidentil.

Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 pada pasal 6A ayat 1 bahwa : Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini diketahui bahwa dalam sistem kelembagaan negara, presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR, dan kedudukan presiden sejajar dengan MPR dan DPR, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada DPR.

Meskipun demikian, presiden bukan diktator, dalam arti presiden bertindak tidak tak terbatas. Jika presiden melanggar undang-undang, maka MPR dapat memberhentikannya. Dalam sistem kekuasaan tidak tak - terbatas, presiden menunjukkan peranannya dan fungsi DPR dan kabinet. Kebijakan atau tindakan presiden dibatasi oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR, agar tidak terjadinya sistem pemerintahan yang absolutisme.

Baca juga : Kehidupan demokrasi negara Indonesia

Demikian Sistem pemerintahan Negara Indonesia, semoga menjadi catatan sejarah negara Indonesia.