Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 ketetapan Sidang Istimewa MPR 1998

Dengan tekanan massa yang terus-menerus di luar gedung MPR, seperti telah dikutip pada artikel Sidang Istimewa 10-13 November 1998, maka pada tanggal 13 November 1998 Sidang Umum MPR 1998 ditutup. Dalam Sidang Istimewa MPR tersebut terdapat perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan.

Foto suasana Sidang Istimewa MPR 1998
Suasana Sidang Istimewa MPR 1998

Isi ketetapan Sidang Istimewa MPR 1998

Sidang istimewa MPR berakhir dengan menghasilkan dua belas ketetapan yang diwarnai voting dan aksi walk out dari FPP MPR menyangkut keberadaan ABRI di dalam lembaga perwakilan. 12 ketetapan MPR 1998 yang dihasilkan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Ketetapan MPR No. VII Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. I Tahun 1983 tentang Perubahan Tata Tertib MPR.

2. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Referendum.

3. Ketetapan MPR No. IX Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 tentang GBHN.

4. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998, tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

5. Ketetapan MPR No. XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

6. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. V Tahun 1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Menyukseskan dan Mengamankan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.

7. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

8. Ketetapan MPR No. XIV Tahun 1998, mengenai Perubahan dan Tambahan Ketetapan MPR No. III Tahun 1998 tentang Pemilu.

9. Ketetapan MPR No. XV Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Ketetapan MPR No. XVI Tahun 1998, tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

11. Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998, tentang Hak Asasi Manusia.

12. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

4 Ketetapan yang Mengakomodasi Tuntutan Reformasi

Dari dua belas ketetapan MPR tersebut, terdapat empat ketetapan yang memperlihatkan adanya upaya untuk mengakomodasi tuntutan reformasi, yaitu sebagai berikut :
  1. Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998, yang memungkinkan UUD 1945 diamandemen.
  2. Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998, mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
  3. Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode.
  4. Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998, menyatakan bahwa Pancasila Tidak Lagi Dijadikan sebagai Asas Tunggal. Seluruh organisasi politik tidak lagi wajib menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi.