Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

6 lembaga keuangan bukan bank di Indonesia

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan ke dalam masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Tujuan mendirikan LKBB

Tujuan LKBB adalah untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal. Di dalam hal ini ditunjukkan untuk membantu segi permodalan perusahaan-perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah

Fungsi LKBB

Karena lembaga ini bergerak di bidang keuangan, lembaga tersebut mempunyai fungsi dan peranannya sebagai berikut :
a. Memberikan kredit kepada yang berpendapat rendah agar mereka tidak terjerat oleh para rentenir atau pelepas uang.
b. Ikut membiayai pembangunan ekonomi dan memperlancar industri lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.

Pegadaian

Pegadaian merupakan badan usaha milik pemerintah yang pada awalnya dibentuk dengan tujuan untuk membantu masyarakat agar terhindar dari jeratan lembaga kredit ilegal. Secara resmi di Indonesia kegiatan pegadaian hanya boleh dijalankan oleh Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.

Logo pegadaian bukan bank

Dalam kegiatan usahanya, perum pegadaian menawarkan kepada masyarakat meliputi produk jasa sebagai berikut :
  1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
  2. Penaksiran nilai barang
  3. Penitipan barang
  4. Jasa lain

Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman boleh digunakan untuk usaha pertanian, perdagangan, industri rumah tangga dan bahkan untuk kepentingan konsumsi.

Apabila peminjaman terlambat melunasi pinjamannya maka ia diberi peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tidak dapat melunasi barulah barang jaminannya dilelang.

Perusahaan asuransi

Adalah perusahaan yang memberikan jaminan/pertanggungan kepada nasabah yang tertanggung untuk resiko kerugian sesuai dengan perjanjian (polis) bila terjadi sesuai (asuransi, kebakaran, pencurian, kerusakan/musibah lainnya) maka nasabah/si tertanggung membayar premi kepada besarnya pertanggungan oleh orang/perusahaan yang mempertanggungkan dirinya pada lembaga asuransi.
Contoh beberapa asuransi di Indonesia :
  • Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK)
  • Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
  • Asuransi Sosial ABRI (ASABRI)
  • Asuransi Kredit Indonesia (AKRINDO)
  • Asuransi Jiwa Sraya
  • Asuransi Bumi Putera
  • Asuransi Kerugian Jasa Raharja

Perusahaan melakukan usaha dalam hal penjaminan resiko, seperti berikut :
  1. Asuransi Jiwa
  2. Asuransi kecelakaan
  3. Asuransi kebakaran
  4. Asuransi angkutan barang
  5. Asuransi pendidikan

Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait, yaitu :
  1. Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiabn membayar premi asuransi.
  2. Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti ganti rugi jika terjadi resiko.

Adapun syarat-syarat yang dapat diasuransikan sebagai berikut :
  1. Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil, sehingga auransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
  2. Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
  3. Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap resiko yang sama.
  4. Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
  5. Kerugiannya tertentu.

Koperasi Kredit (simpan pinjam)

Lapangan usaha koperasi kredit terutama adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman modal kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam modal, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi kredit ini bisa berguna untuk memberantas riba, memajukan semangat menabung dan mendidik anggota untuk hidup hemat.

Modal koperasi kredit berasal dari 3 sumber, yaitu :
  1. Simpanan pokok, yang boleh diminta apabila anggota keluar.
  2. Simpanan wajib, sejumlah uang tertentu uang dikeluarkan secara teratur.
  3. Simpanan sukarela, yang setiap saat dapat disesuaikan ketentuan koperasi yang bersangkutan.

Dana Pensiun (Taspen)

Sesuai dengan peraturan kepegawaian, hak pegawai antara lain menerima gaji, cuti, kenaikan pangkat, perawatan kesehatan, tunjangan dan pensiun. Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-undang No. 8 1974.

Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun, contohnya PT Tabungan Asuransi PEnsiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No. 10 Tahun 1963. Ketentuan dan Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992.

Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis. Tujuan utama Lembaga  Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Adapun fungsi Lembaga Dana Pensiun adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang.
  2. Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.

Bursa Efek

Bursa Efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti saham dan obligasi. Ada dua tempat jual dan beli surat-surat berharga tersebut :
  1. Bursa Efek Jakarta (BEJ)
  2. Bursa Efek Surabaya (BES)

Efek adalah surat bukti jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham) dan surat berharga lainnya. Fungsinya untuk memperjualbelikan surat-surat berharga seperti saham dan obligasi. Tujuannya untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.

Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Sewa guna usaha yang bergerak dibidang pembiayaan barang-barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya lunas, hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Baca juga: Jenis produk Bank di Indonesia