Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 jenis bank menurut UU No.7 1992

Jenis-jenis bank menurut undang-undang No.7 tahun 1992, bank terdiri atas 3 jenis, yaitu sebagai berikut :

Bank Sentral (UU No. 23 tahun 1999)

Bank Sentral adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Bank sentral berfungsi mengurus peredaran yang dalam negeri, mengawasi bank-bank lain dan memajukan lalu lintas pembayaran luar negeri.

Di Indonesia, bank sentral adalah Bank Indonesia (BI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai kantor pusat dan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Bank sentral merupakan banknya para bank (the banker's bank) dan merupakan kasir negara.

Gambar logo bank Indonesia
Gambar logo bank Indonesia

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh-contoh bank umum antara lain :
a. Bank umum milik pemerintah, antara lain
  • Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Mandiri (gabungan/merger dari Bank Dagang Negara (BDN)), Bank Bumi Daya sesuai dengan PP No. 7/1999.
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik pemerintah Daerah (Propinsi) dengan cabangnya di kabupaten (kota).
b. Bank umum milik swasta nasional, antara lain :
  • Bank Niaga
  • Bank Umum Nasional
  • Bank Lippo
  • Bank Central Asia
  • Bank Danamon
  • Bank Internasional Indonesia
c. Bank Umum milik swasta asing, antara lain :
  • First Nasional City (City Bank)
  • Bank of America
  • Chase Manhattan Bank
  • Standar Chartered Bank
  • Bank of Tokyo
d. Bank Umum milik koperasi, antara lain :
  • Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
  • Bank Umum Koperasi Kahoeripan
  • Bank Umum Koperasi Jawa Barat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan deposito. BPR diatur dengan UU No. 7 199. BPR dapa memilih salah satu dan tiga macam jenis bentuk hukum sebagai berikut :
  • Perusahaan daerah, khusus untuk bank milik pemerintah daerah
  • Koperasi
  • Perseroan terbatas (PT)
Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank tersebut dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah.

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada Bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya :
  1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil.
  2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
  3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
  4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.

Itulah jenis-jenis bank yang secara garis besar terdiri dari 3 jenis saja.

Baca juga: Jenis produk Bank di Indonesia