Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian partai politik menurut 3 ahli

Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang atau warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut definisi yang berkaitan dengan partai politik menurut 3 ahli :

Menurut Carl J. Friedich

Ia berpendapat bahwa partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal dan material.

Menurut R.H. Soltau

R.H. Soltau berpendapat bahwa partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasi, yang bertindak sebagai suatu politik, dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih dan bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Menurut Sigmund Neumann

Berpendapat bahwa partai politik adalah organisasi dari aktivitas-aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan, serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Bagi bangsa Indonesia, pengertian partai politik adalah setiap organisasi yang dibentuk warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan kepentingan, baik anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

Selanjutnya :