Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintahan Desa di Jawa Barat

Sistem pemerintahan desa di seluruh Jawa Barat itu pada garis besarnya sama. Hanya dalam hal sebutan bagi pejabatnya terdapat perbedaan. Contohnya : desa Bojongloa di lereng Gunung Tampomas (Sumedang) dikepalai oleh seorang Kuwu yang dipilih oleh rakyatnya. Ia dibantu oleh seorang juru tulis, 3 orang kokolot, seorang kulisi, seorang ulu-ulu dan seorang amil serta 3 orang pembina desa.

Dari pembantu perangkat desa di atas masing-masing bertugas sebagai berikut :
1. Kuwu bertugas seperti kepala desa dalam masyarakat orang Jawa. Yaitu : mengurus rumah tangga desa, mengadakan musyawarah desa, mengurus pekerjaan umum dan mengurus harta benda desa.

2. Kokolot bertugas menyampaikan perintah dan informasi dan pamong desa kepada warganya, juga membawa laporan/pengaduan dari warga desa kepada pamong desanya (=kebayan pada suku Jawa).

3. Juru tulis bertugas mengurus administrasi desa, arsip, daftar hak milik rakyat, pajak dan sebagainya.

4. Ulu-ulu bertugas mengurus pembagian pengairan sawah.

5. Amil bertugas mengurus pendaftaran kelahiran, kematian, nikah, talak, rujuk, mengucapkan do'a dalam selamatan, mengurus masjid dan langgar serta memelihara kuburan (=modin di desa Jawa).

6. Kulisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban desa (=jagabaya di desa Jawa).

Jumlah penduduk Jawa Barat pada sensus tahun 1961 = 17.614.555 orang, tahun 1971 = 21.632.684 orang dan tahun 1980 menjadi 27.490.210 orang.

Pembahasan selanjutnya : Sistem kemasyarakatan dan perekonomian suku Sunda