Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan, asas dan keanggotaan PBB

Tujuan didirikannya PBB

Tujuan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Organization adalah :
  1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional bersama guna menyelesaikan pertentangan yang membahayakan perdamaian dunia, berdasarkan prinsip keadilan dan hukum internasional.
  2. Mempererat tali persahabatan antar bangsa. Hal ini dilaksanakan dengan menghormati hak untuk menentukan nasib sendiri, dan berdasarkan atas persamaan hak dan kedudukan.
  3. Mengembangkan kerja sama internasional di berbagai bidang, serta menghargai kebebasan dan hak asasi manusia tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan agama.
  4. Menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa untuk mewujudkan cita-cita PBB.

Asas PBB

  1. Semua anggota pada prinsipnya tidak kehilangan kedaulatannya.
  2. Semua anggota mempunyai persamaan kedaulatan.
  3. Semua anggota harus memenuhi semua kewajiban sesuai dengan Piagam PBB,
  4. Semua anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional sedara damai.
  5. Semua anggota harus mencegah dan menghilangkan ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan tanah air atau kemerdekaan politik suatu negara.
  6. Semua anggota harus membantu setiap tindakan dan dilarang membantu negara yang dikenakan tindakan.
  7. Untuk memelihara keamanan dan perdamaian internasional, harus menjamin agar negara-negara yang bukan anggota berusaha selaras dengan asas-asas.
  8. PBB tidak dizinkan mencampuri urusan rumah tangga suatu negara.


Foto Bendera Negara Anggota PBB
Bendera-bendera dari negara-negara anggota PBB, di depan Istana Bangsa-Bangsa (Jenewa, Swiss). Sejak 2015, bendera dari dua negara pengamat non-anggota PBB dikibarkan bersama bendera-bendera dari 193 negara anggota.


Keanggotaan PBB

Piagam PBB mula-mula ditandatangani oleh wakil dari 51 negara anggota. Kemudian PBB membuka keanggotaannya bagi negara-negara lain yang ingin menjadi anggota, dengan syarat mereka harus merupakan negara cinta damai dan dapat menerima serta bersedia mentaati semua persyaratan yang telah digariskan dalam Piagam PBB. Pada tahun 1986 jumlah anggota sudah mencapai 159 negara. Anggota terakhir ialah Brunei Darussalam pada tanggal 23 September 1986.

Syarat-syarat untuk menjadi anggota PBB adalah :
1. Negara cinta damai
2. Menerima dan sanggup melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Piagam Perdamaian PBB.
Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disetujui oleh Sidang Majeli Umum.

Suatu negara dapat dicabut hak anggotanya jika negara tersebut berkali-kali melanggar Piagam Perdamaian PBB.

Bahasa-bahasa resmi PBB ialah : bahasa Arab, bahasa Arab, Bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia dan bahasa Spanyol.

Baca juga: Hari lahirnya PBB